Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.51/1996

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Jenis Laser Disc Karaoke (LD.K) sebagai penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ/1996 tanggal 20 Juni 1996.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Sticker PPN atas kaset isi tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis A dan jenis B. Demikian pula sticker PPN untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) juga tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu jenis CD.1 dan jenis CD.2. Sedangkan sticker PPN untuk rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc yang semula hanya jenis LD.K, semula KEP-82/PJ/1996 telah ditambah dengan jenis VCD.K sehingga menjadi 2 (dua) jenis.

  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc menjadi sebagai berikut :

    Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per copy video compact disc karaoke.

    Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per copy laser disc karaoke.

  3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc),dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Jenis Laser Karaoke (LD.K), syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master rekaman suara/lagu sudah tidak dipakai lagi dalam penentuan jenis (Indonesia atau asing) rekaman suara/lagu baik dalam bentuk kaset maupun dalam bentuk compact disc.

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 diberlakukan untuk penyerahan setiap copy pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), serta rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (karaoke) yang terjadi pada atau setelah tanggal 10 Oktober 1996. Oleh karena bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN serta besarnya DPP untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan rekaman suara (kaset isi) jenis A dan jenis B tidak berubah, maka sisa sticker untuk kaset isi dengan nilai lama yang sudah ditebus sebelum 1 Juli 1996 namun masih belum digunakan, masih tetap dapat dipergunakan dan penggunaannya harus memperhatikan ketentuan dalam butir 8.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996.

  5. Sehubungan dengan telah tersedianya sticker lunas PPN yang diperuntukkan khusus bagi rekaman suara di atas disc tanpa tayangan gambar (CD.1 dan CD.2) dan rekaman suara di atas disc dengan tayangan gambar (LD.K) serta dengan memperhatikan ketentuan seperti yang dimaksud pada butir 4 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996, dengan ini kami tetapkan bahwa batas waktu penebusan sticker pengganti adalah tanggal 30 Nopember 1996. Dengan demikian, terhitung tanggal 1 Desember 1996, kebutuhan akan sticker lunas PPN untuk jenis CD.1, CD.2, dan LD.K sudah harus dipenuhi dengan menebus sticker lunas PPN jenis CD.1, CD.2, dan LD.K yang sudah tersedia, dan setiap sisa kekurangan PPN sebagai akibat penggunaan sticker lunas PPN jenis A dan Jenis B sebagai sticker pengganti, harus ditagih . dengan menggunakan STP apabila sisa tersebut konstan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan (butir 3 SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996).Bagi produsen rekaman suara di atas disc yang masih memiliki sisa sticker pengganti (jenis A dan jenis B) dan bermaksud menggunakan sticker pengganti tersebut untuk CD.1, CD.2, dan LD.K, maka sticker pengganti yang masih tersisa tersebut, sepanjang kekurangan PPN-nya telah dilunasi, masih dapat terus dipergunakan.

  6. Sambil menunggu tersedianya sticker lunas PPN yang diperuntukkan khusus bagi rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis VCD.K, dengan ini ditetapkan bahwa sticker jenis CD.2yang bernilai Rp. 1.500.- (seribu lima ratus rupiah) per kepingnya dapat dipergunakan sebagai sticker pengganti sementara sebanyak 2 (dua) keping untuk setiap penyerahan kopi rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis VCD.K . Batas waktu pelayanan sticker pengganti akan ditetapkan lebih lanjut. Ketentuan mengenai penggunaan sticker pengganti untuk VCD.K tersebut dengan ini kami tetapkan supaya mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996, meskipun dalam Surat Edaran tersebut tidak mengatur sticker pengganti untuk VCD.K, sebatas pada ketentuan-ketentuan yang relevan untuk diterapkan untuk VCD.K.

  7. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan penggunaan sticker PPN atas rekaman suara/lagu di atas disc jenis CD.1 dan CD.2 serta rekaman lagu beserta tayangan gambar jenis VCD.K dan LD.K sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juli 1996 dan Nomor 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1997,seluruh produk rekaman jenis CD.1, CD.2, VCD.K, dan LD.K yang sudah beredar pada toko-toko pengecer tetapi belum dipasang sticker lunas PPN harus telah dipasang sticker lunas PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan bahwa kewajiban pembayaran PPN-nya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

  8. Ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996, SE-30/PJ.51/1996 tanggal 22 Juli 1996, dan SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996 yang tidak bertentangan dengan isi Surat Edaran ini dinyatakan masih tetap berlaku. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk segera disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.51/1996