Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/2002

Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan PBB telah dilakukan penyempurnaan aplikasi i-Sismiop untuk memenuhi tuntutan kebutuhan administrasi PBB di kantor pelayanan serta mengeliminir permasalahan yang timbul. Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut

  1. Melakukan install program i-Sismiop Rilis 1.5 yang dikirim bersama Surat Edaran ini terlebih dahulu mempelajari petunjuk installasinya. Apabila terdapat hal-hal yang meragukan supaya menghubungi Kantor Pusat DJP, Tim Otomasi Direktorat PBB dan BPHTB (CD Program dan Petunjuk Instalasi terlampir);

  2. Mempelajari Release Note aplikasi i-Sismiop yang memuat perbaikan dari aplikasi sebelumnya ataupun penambahan fasilitas baru, sehingga dapat diketahui permasalahan apa yang sudah diselesaikan dan yang belum terselesaikan atau terpenuhi. Aplikasi i-Sismiop Rilis 1.5 dititikberatkan pada penambahan fasilitas untuk mendukung pencetakan Info Rinci (Buku Release Note terlampir);

  3. Mengikuti prosedur pengoperasian aplikasi (User manual) dalam menjalankan aplikasi sehingga tidak terjadi masalah akibat salah pengoperasian yang dapat mempengaruhi kualitas data hasil keluaran;

  4. Mengirim Backup data hasil proses cetak masal tahun 2003 dalam media Tape DAT ke Direktorat PBB dan BPHTB untuk memudahkan analisa data di Kantor Pusat DJP bilamana terjadi permasalahan ataupun untuk kebutuhan lainnya.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/2002