Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 447/PJ./2000

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-443/PJ/2000 13 Oktober 2000 tentang Penetapan Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Saudara disampaikan Buku Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk didistribusikan sampai dengan para pejabat eselon IV di lingkungan masing-masing.
Dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, perlu digariskan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak harus diketahui dan dihayati oleh segenap jajaran aparat Direktorat Jenderal Pajak mulai tingkat pimpinan tertinggi sampai dengan para petugas pelaksana yang terendah. Oleh karena itu Saudara diminta untuk memahami benar-benar makna dari Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak dan menyebarluaskan melalui sarana-sarana pembinaan yang ada.

  2. Mengingat arah yang dituju Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dinyatakan dalam Visi Direktorat Jenderal Pajak mutlak membutuhkan perubahan dan peningkatan moral, sikap, dan perilaku para aparat Direktorat Jenderal Pajak, maka pernyataan Visi harus benar-benar menjadi komitmen bersama, sedangkan Nilai-nilai Acuan harus secara terus menerus ditanamkan dan di “paksakan” melalui upaya pembinaan maupun pergaulan sehari-hari sehingga dapat menjelma menjadi norma moral dan perilaku bagi segenap aparat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Visi Direktorat Jenderal Pajak merupakan komitmen bersama seluruh jajaran dan unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak, oleh karena itu seyogyanya unit-unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu lagi menyusun Visi masing-masing yang dikhawatirkan akan mengaburkan makna Visi Direktorat Jenderal Pajak atau menimbulkan kebingungan bagi para petugas.

  4. Dalam rangka penerapan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak, Saudara agar mengevaluasi kembali rencana-rencana kerja operasional atau rencana strategis yang sudah saudara susun untuk disesuaikan dengan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

  5. Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi penerapan Visi, Misi, Dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak pada unit-unit kantor di lingkungan wilayah masing-masing, serta aktif mengambil langkah-langkah pembinaan dan korektif yang dibutuhkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 447/PJ./2000