Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.42/1998

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ/1998 Tanggal 11 Desember 1998 tentang pengakuan penghasilan atas penghasilan bunga kredit non-performing. Untuk itu dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ/1998 Tanggal 11 Desember 1998, pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-performing untuk bidang usaha perbankan ditangguhkan sampai dengan saat bunga tersebut diterima (cash basis).

  2. Agar penangguhan penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat diakui, Bank wajib menyerahkan daftar Debitur atas kredit yang digolongkan “kurang lancar”, “diragukan”, dan “macet” kepada Kantor Pelayanan Pajak bersama dengan SPT Tahunan PPh (contoh pada lampiran I, lampiran II dan lampiran III).

  3. Dalam hal debitur (dengan jumlah kredit tidak lebih lebih dari Rp. 5.000.000,-) terlalu banyak, maka dimungkinkan untuk dibuatkan daftar global dari masing-masing golongan kredit dimaksud. Atas daftar global tersebut bank harus dapat menyampaikan daftar rinciannya bila sewaktu-waktu diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Kantor-kantor di jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan daftar tersebut untuk melakukan koreksi apabila debitur yang bersangkutan telah membebankan bunga yang berasal dari kredit non-performing dalam Laporan Rugi Labanya.

  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka seluruh surat penegasan maupun Surat Edaran yang telah pernah diterbitkan sebelumnya tentang pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-performing, dinyatakan tidak berlaku lagi.

  6. Surat Edaran ini berlaku mulai Tahun Pajak 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan segera menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan dan yang berada pada lingkungan unit kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.42/1998