Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.6/1999

Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diminta Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas) per Wajib Pajak dari tahun 1993 sampai dengan keadaan 1 Juli 1999 yang dilengkapi dengan alamat kantor pusat Wajib Pajak. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir).

  2. Data tunggakan tersebut di atas diketik dalam format Microsoft Excel, dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 15 Agustus 1999 beserta disketnya.

  3. Dengan diterimanya Surat Edaran ini maka secara reguler perlu Saudara mengirimkan data tunggakan P3 seperti pada lampiran sesuai tahun fiskal berjalan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya dengan ketentuan untuk kolom tahun disesuaikan dengan tunggakan yang ada.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.6/1999