Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.71/1989

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989, telah diatur mengenai penghitungan laba bersih bagi Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 kepada Indentor. Untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989 diberlakukan untuk penghitungan penghasilan netto tahun pajak 1989 dan sesudahnya khusus terhadap kegiatan impor atas dasar inden yang tidak dilimpahkan PPh Pasal 22 impornya kepada Indentor.

  2. Penghitungan penghasilan netto dari kegiatan impor atas dasar inden yang tidak dilimpahkan PPh Pasal 22 impornya kepada Indentor untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 1989, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1987 tanggal 6 Agustus 1987 perihal pelimpahan PPh Pasal 22 impor atas dasar pesanan/inden, yang pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut :
    2.1. Menerapkan presentase laba kotor rata-rata atas barang impor yang sama dari usaha sejenis dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.
    2.2. Komisi yang diterima Importir dari Indentor diperhitungkan sebagai penghasilan Importir.
    2.3. PPh Pasal 22 impor yang tidak dilimpahkan kepada Indentor dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Importir yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.71/1989