Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.42/1999

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Yang Dapat Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
    1.1. Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah :

    1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
    2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;
    3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;
    4. Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor;
    5. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atau menurut ketentuan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda (P3B) yang berlaku;
    6. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu Wajib Pajak (anak perusahaan) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
    1.2. Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang boleh dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

  2. Izin Menteri Keuangan Dan Prosedur Permohonan

    2.1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, e dan f yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
    Wajib Pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku.
    2.2. Permohonan izin tertulis diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang pertama dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru, dengan menjelaskan alasan permohonan dan tahun buku dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Permohonan yang diajukan lewat batas waktu tidak akan dipertimbangkan.
    2.3. Permohonan tersebut pada butir 2.2 harus dilampiri dengan :
    a. Bagi Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun :
    – Foto copy Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun terakhir.
    b. Bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan :
    – Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak,
    – Foto copy Akta Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi Wajib Pajak BUT).
    2.4. Terhadap permohonan yang memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan surat keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. Apabila setelah lewat batas waktu, Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat keputusan Menteri Keuangan, maka permohonan Wajib Pajak otomatis dianggap diterima dan surat keputusan Menteri Keuangan tetap harus segera diterbitkan.

  3. Pemberitahuan Tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak

    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, c, dan d yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tahun buku/tahun pajak pertama dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan foto copy Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil atau foto copy dokumen yang relevan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor.

    Dalam hal Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dan Wajib Pajak yang bersangkutan belum memperoleh izin Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan lama, pemberitahuan tersebut tetap harus disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tahun buku/tahun pajak yang sedang berjalan berakhir.

  4. Joint Operation

    Joint Operation (JO) meskipun bukan Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memerlukan sesuai dengan perjanjiannya, dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tanpa harus mendapatkan izin Menteri Keuangan sepanjang semua anggotanya telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan J.O. yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat J.O. terdaftar sesuai prosedur pemberitahuan tersebut pada butir 3 dengan melampirkan :

    Foto copy Perjanjian Joint Operation,
    Foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota J.O. yang telah mendapatkannya,
    Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Dalam hal tidak semua anggota J.O. mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka J.O. yang bersangkutan apabila memerlukan sesuai dengan perjanjiannya, harus menempuh prosedur pemohonan izin tersebut pada butir 2.2, dengan melampirkan foto copy dokumen-dokumen yang sama tersebut di atas.

  5. Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat dan Ketentuan Kurs Konversi
    Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, harus mengikuti ketentuan kurs konversi sebagai berikut :
    1. Pada awal penyelenggaraan pembukuan (awal tahun buku/tahun pajak) :
      Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak terakhir sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak tersebut.
    2. Dalam tahun berjalan :
      b.1. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
      b.2. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan.
    3. Yang dimaksud dengan kurs yang sebenarnya berlaku dalam rangka pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, adalah mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan secara taat azas.
  6. Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat dan Ketentuan Kurs Konversi
    6.1.

    Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam perhitungan mata uang Dollar Amerika Serikat.

    6.2.

    Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya setelah penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang masih dihitung/ditetapkan dalam mata uang Rupiah berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau ketetapan pajak tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada awal masa pajak ditetapkannya jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dalam tahun buku/tahun pajak berjalan.

    6.3.

    Bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah serta PPh Pasal 24 dalam valuta asing selain Dollar Amerika Serikat yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan atau pembayaran pajak.

    6.4.

    Pembayaran Pajak Penghasilan Badan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan melalui rekening giro (US$) Kas Negara pada Bank Indonesia dengan nomor rekening 600500411, dan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak biasa (KP.PDIP.5.1-98).

  7. Penghitungan Pajak Terhutang Pada Akhir Tahun
    7.1.

    Besarnya penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 atau ketentuan khusus dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

    7.2.

    Apabila Wajib Pajak mempunyai kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke tahun buku/tahun pajak diselenggarakannya pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, maka kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah tersebut terlebih dahulu harus dikonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak dari tahun mana kerugian fiskal tersebut berasal.

    7.3.

    Penghitungan pajak terutang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang telah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing Lapisan Penghasilan Kena Pajak ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang bersangkutan.

  8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan

    Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  9. Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Perizinan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

    9.1.

    Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tanpa memiliki izin tertulis Menteri Keuangan, maka sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 penghitungan pajaknya dilakukan dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

    9.2.

    Wajib Pajak yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tetapi pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah, maka sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 penghitungan pajaknya dilakukan dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

    9.3.

    Sanksi sebagaimana dimaksud pada butir 9.2 tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis mengenai pembatalan/penundaan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku/tahun pajak berjalan sebagaimana diatur dalam keputusan persetujuan Menteri Keuangan yang berarti 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Keputusan tersebut.

  10. Kewajiban Pajak-Pajak Lainnya Selain Pajak Penghasilan Badan

    Kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku pemotong/pemungut pajak dan/atau pengusaha kena pajak tetap dilaksanakan dalam mata uang Rupiah. Dalam hal transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak-pajak lainnya tersebut di atas dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka nilai transaksi tersebut terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak, yaitu tanggal sebagaimana tercantum dalam Bukti Potong/Pungut dan Faktur Pajak.

  11. Saat Berlakunya Ketentuan Baru.

    11.1.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Nomor 629/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997 yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 dan Nomor SE-01/PJ.31/1996 tanggal 23 April 1996 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999.

    11.2.

    Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai izin yang diperoleh berdasarkan ketentuan lama, penghitungan pajak terutang dan pembayaran/pengkreditan Pajak Penghasilan Badan tahun buku/tahun pajak 1999 dilakukan sesuai dengan ketentuan baru.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.42/1999