Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.43/1998

Sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok maka telah diterbitkannya beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang mengubah beberapa ketentuan terdahulu, seperti :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; Perubahan PTKP dimaksud adalah sebagai berikut :

    No PTKP untuk semula menjadi
    a. Wajib Pajak sendiri Rp. 1.728.000,00 Rp.2.880.000,00
    b. tambahan Wajib Pajak kawin Rp. 864.000,00 Rp.1.440.000,00
    c. tambahan karena isteri bekerja Rp. 1.728.000,00 Rp.2.880.000,00
    d. keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang Rp. 864.000,00 Rp.1.440.000,00
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;

    No Jenis Penghasilan Semula Menjadi
    a. Hadiah dan Penghargaan perlombaan 15% 15%
    b. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan Petugas Dinas Luar asuransi 10% 10%
    c. Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiun dan pesangon sampai dengan Rp.25.000.000,00 10% 10%
    d. Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiunan dan pesangon di atas Rp.25.000.000,00 15% 15%
    e. Penghasilan bruto uang tebusan pensiun tidak dipotong PPh Pasal 21 s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.Rp.8.640.000,00
    f. Penghasilan bruto uang pesangon tidak dipotong PPh Pasal 21 s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.17.280.000,00
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

    Jenis Penghasilan Semula Menjadi
    a. Upah Harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21 s.d. Rp.14.400,00 per hari s.d.Rp. 24.000,00 per hari
    b. Batas penghasilan bruto untuk dapat diberikan PTKP harian tidak melebihi Rp.144.000,00 per bulan tidak melebihi Rp.240.000,00 per bulan
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

    Jenis Pengurang Semula Menjadi
    1. Biaya Jabatan 5%xPengh.bruto maks.Rp 648.000,00 per thn atau Rp 54.000 per bulan 5%xPengh.Bruto maks.Rp 1.296.000,00 per thn atau Rp 108.000,00 per bulan
    2. Biaya Pensiun 5%x Pengh.Bruto maks.Rp216.000,00 per thn atau Rp18.000,00 per bulan 5%x Pengh. Bruto maks.Rp432.000,00 per thn atau Rp36.000,00 per bulan

Guna menampung perubahan-perubahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan KEP-30/PJ/1995 tanggal 31 Maret 1995.

Berkenaan dengan hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1999.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.43/1998