Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-1132/PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas “Reimbursable items” untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian agar menjadi maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.5/1989