Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1991

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB di wilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya. Sehubungan hal tersebut diatas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut :

  1. Menghubungi KPKN setempat untuk mengadakan konfirmasi tentang ketentuan tersebut diatas.
  2. Menghubungi dan memberitahukan ketentuan tersebut kepada pihak Bank Persepsi, Pemerintah Daerah Tk II yang bersangkutan, termasuk kepada para Petugas Pemungut maupun kepada para Wajib Pajak.

Demikian untuk seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1991