Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1999

Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk segera melakukan inventarisasi terhadap data Objek Pajak PBB dari Bank-bank yang berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di wilayah kewenangan Saudara serta tunggakan pembayaran PBB-nya;

  2. Setelah data tersebut terkumpul agar dikirim ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1999;

  3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menunjuk Kantor Perwakilan di setiap daerah yang terdapat Kantor/Cabang Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), untuk itu Saudara dapat berhubungan dengan Kantor Perwakilan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1999