Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/2002

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.6/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai PBB dan untuk mempercepat proses pengangkatan pejabat dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para pegawai lulusan program Diploma III yang telah menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 dan telah naik pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah ke golongan III, serta belum akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam waktu kurang dari dua tahun, diminta agar segera mengajukan permohonan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional Penilai PBB ke Kantor Pusat DJP dengan melampirkan :
    1. Foto copy SK pangkat terakhir;
    2. Foto copy pengangkatan pertama dan SK pembebasan sementara jabatan fungsional Penilai PBB (bagi yang pernah diangkat sebagai pejabat fungsional);
    3. Foto copy DP-3 terakhir;
    4. Foto copy ijazah terakhir;
    5. Butir a sampai dengan d masing-masing dilegalisir oleh Kasubag Umum Kantor yang bersangkutan.
  2. Para pegawai lulusan program Diploma III golongan II yang belum akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam waktu kurang dari dua tahun, diminta agar segera diajukan penetapan angka kredit (PAK) pengangkatan pertama ke Kantor Wilayah setempat. Selanjutnya pegawai tersebut agar segera diajukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Penilai PBB ke Kantor Pusat DJP melalui Kanwil, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana butir 1 a sampai dengan e beserta PAK pengangkatan pertamanya.

Demikian disampaikan dengan untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/2002