Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ/2007

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan dalam kegiatan pendataan objek pajak bumidan bangunan yang memenuhi kriteria :

  1. unit tempat usaha; dan
  2. unit perumahan dan/atau unit apartemen,

yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak tertentu.

2. Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1, setiap Wajib Pajak orang pribadiwajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepadanyadiberikan NPWP.
3. Pemberian NPWP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objekpajak bumi dan bangunan (KPP Lokasi), sedangkan kode KPP pada setiap NPWP yang diberikan sesuaidengan kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantumpada Kartu Tanda Penduduk dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasiberdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ternyata telah memiliki NPWP, telah meninggal dunia, dan/atau sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai NPWP, KantorPelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi tersebut(KPP Domisili) melakukan penghapusan NPWP yang telah diberikan oleh KPP Lokasi denganmenerbitkan Surat Penghapusan NPWP tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
5. Pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi melalui pendataan objek pajak bumi danbangunan untuk objek pajak unit tempat usaha tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran data objek pajak danekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempatusaha di pusat perdagangan dan atau pertokoan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajaktersebut dinyatakan tidak berlaku.
6. Dalam rangka monitoring pelaksanaan ekstensifikasi WP OP melalui Pendataan objek PBB, diatursebagai berikut :

  1. Kepala KPP, Kepala KPPBB, dan Kepala KPP Pratama menyampaikan laporan bulanan kepadaKepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya atau hari berikutnya jika tanggal5 libur.
  2. Kepala Kanwil DJP menyampaikan laporan triwulan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p.Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan periode pelaporan sebagai berikut :
    (1) Periode bulan Januari sampai Maret, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan April;
    (2) Periode bulan April sampai Juni, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Juli;
    (3) Periode bulan Juli sampai September, dilaporkan paling lambat pada akhir bulanOktober;
    (4) Periode bulan Oktober sampai Desember, dilaporkan paling lambat pada akhir bulanJanuari tahun berikutnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 8 Oktober 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ/2007