Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.3/1985

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 ( SERI PPN – 46 ) tentang Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi, bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PERTAMINA Nomor S-1525/PJ.3/1985 tanggal 27 Mei 1985 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas BBM dan Bukan BBM.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian Saudara dalam pelaksanaan Surat Edaran dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak :
    Faktur Pajak yang digunakan untuk penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA adalah formulir PNBP (Faktur Nota Bon Penyerahan). Jika pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut harus dibuat atas nama, alamat dan NPWP pembeli, sehingga dengan demikian Faktur Pajak tersebut dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Jika Faktur Pajak dikeluarkan atas nama Penyalur, kemudian diteruskan kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli maka Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan untuk pembelian BBM dan/atau Bukan BBM karena Faktur Pajak bukan atas namanya sendiri. Oleh sebab itu sangat dianjurkan supaya Agen atau Penyalur PERTAMINA memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1. d. Surat Edaran SERI PPN – 46 tersebut diatas. Sehubungan dengan itu hendaknya para Kepala Inspeksi Pajak segera menghubungi UPMS/Cabang/Depot PERTAMINA di daerahnya untuk memperoleh daftar nama, alamat , dan NPWP para Penyalur tersebut.

  2. Daftar Ringkasan Penjualan dan Pembelian :
    2.1.

    Bentuk Daftar Ringkasan Penjualan yang akan digunakan oleh PERTAMINA adalah :

    1. Daftar Ringkasan Penjualan khusus untuk langganan Pengusaha Kena Pajak
    2. Daftar Ringkasan Penjualan khusus untuk langganan Bukan Pengusaha Kena Pajak
    2.2.

    Bentuk Daftar Ringkasan Pembelian yang akan digunakan adalah formulir yang sesuai dengan contoh KP. PPN. 2B. Baik daftar Ringkasan Penjualan maupun Daftar Ringkasan Pembelian akan disampaikan setiap bulan dan dilampirkan pada SPT Masa.

  3. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai :
    Setoran Pajak Pertambahan Nilai atas BBM dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan menjadi penerimaan Inspeksi Pajak PN & D. PERTAMINA diizinkan menyetor Pajak Pertambahan Nilai sebesar suatu jumlah yang diperkirakan (estimated figures) sebelum diketahui secara pasti jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sesungguhnya harus disetor untuk tiap-tiap Masa Pajak. Perbaikan setoran setelah diperoleh angka yang pasti akan dilakukan dalam Masa Pajak berikutnya.
    Pajak Keluaran yang dipungut atas penyerahan Bukan BBM disetor sepenuhnya di tempat penyerahan Bukan BBM dilakukan , tanpa dikurangi Pajak Masukannya, karena Pajak Masukan yang dibayar untuk bahan dan peralatan yang digunakan dalam menghasilkan Bukan BBM telah dikreditkan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA.

  4. Lain – lain :
    Mengingat luasnya organisasi, administrasi , dan permasalahan yang dihadapinya , PERTAMINA diijinkan mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama , jika sewaktu-waktu timbul hal yang demikian.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Tidak Langsung

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.3/1985