Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.41/1999

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Keuangan nomor S-331/MK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 (terlampir) tentang Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat Menteri Keuangan tersebut, masih dijumpai beberapa rekanan yang ditunjuk BUMN/BUMD dan Pimpinan proyek Pemerintah yang tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sangat rendah bahkan ada yang tidak jelas alamat/domisilinya.

  2. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan sesuai dengan surat Menteri Keuangan tersebut di atas perlu ditingkatkan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemotongan/pemungutan/penyetoran pajak oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD, yaitu dengan cara menghubungi instansi terkait agar menyusun :

    1. Setiap pengeluaran pembangunan yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang mengerjakan proyek yang memuat sekurang-kurangnya :
      1.1.

      Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang mempunyai DIP/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;

      1.2. Nama proyek;
      1.3. Lokasi proyek;
      1.4. Nama Pimpinan proyek;
      1.5. Nama dan NPWP Bendaharawan;
      1.6. Nomor, Tanggal dan Nilai proyek dalam surat perjanjian/kontrak;
      1.7. Nama rekanan;
      1.8. Alamat rekanan;
      1.9. NPWP rekanan;
      1.10. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

    2. Setiap pengeluaran rutin yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang melakukan pengadaan barang/jasa sebagaimana lampiran 2 sekurang-kurangnya memuat :

      2.1.

      Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang mempunyai DIK/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;

      2.2. Nama dan NPWP Bendaharawan;
      2.3. Nomor, Tanggal dan Nilai pengadaan barang dan jasa dalam SPK;
      2.4. Nama rekanan;
      2.5. Alamat rekanan;
      2.6. NPWP rekanan;
      2.7. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

    3. Tugas menghubungi instansi terkait pada butir b dilakukan oleh :

      3.1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal tempat kedudukan instansi terkait sama dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah.
      Para Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut berikut lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar mengirimkan data tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/Jasa (Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan surat pengantar sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat PDIP.
      3.2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal tempat kedudukan instansi terkait berada di luar kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
      Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut berikut lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar mengirimkan data tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/Jasa (Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan surat pengantar sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat PDIP.
  3. Bagi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima data sebagaimana dimaksud butir b.3.1 di atas selanjutnya agar :
    1. Memproses data gabungan tersebut menjadi data mikro dan meneruskan ke Unit Pengolahan Data pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk digunakansebagai bahan intensifikasi.
    2. Meminta kelengkapan data gabungan kepada Unit Pengirim data bila data yang dilaporkan/dikirim tidak lengkap (misal : alamat tidak ada/tidak jelas).
    3. Memantau tindak lanjut pemanfaatan data mikro yang dilakukan oleh KPP di lingkungan wilayahnya.
  1. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data mikro dari Kanwil dan data yang diterima dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada butir b.3.2. agar memanfaatkannya sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.2/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pemanfaatan Data Mikro.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.41/1999