Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.42/1998

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap selisih kurs valuta asing, maka dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1997 Tanggal 27 November 1997 (keduanya tentang perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 1997.

  2. Untuk Tahun Pajak 1998 dan seterusnya demikian juga Tahun Pajak 1996 dan Tahun-tahun Pajak sebelumnya, ketentuan perpajakan yang menyangkut perlakuan PPh atas selisih kurs yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 Tanggal 13 Agustus 1997 yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh keuntungan atau menderita kerugian karena selisih kurs.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 Tanggal 5 Agustus 1998 yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh keuntungan karena selisih kurs dan dalam kaitannya dengan penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar segera menyebar luaskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang berada pada lingkungan unit kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.42/1998