Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.51/1996

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 483/PP/XI/96 tanggal 4 November 1996 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (96-97) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 58157/A/A4/KU/96 tanggal 24 Oktober 1996, dan
  2. Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 801/C6.5/KU/96 tanggal 14 Oktober 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat. IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (96-97) dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.51/1996