Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.6/1999

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut :

1.

Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu :

a.

Jenis Kegiatan “2.1. Pembuatan sket/peta ZNT” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa;

b.

Jenis Kegiatan “2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil” pada kolom “Satuan Kegiatan” tertulis lembar, seharusnya kel/desa

2.

Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir;

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.6/1999