Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 475/PJ./2000

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk melakukan persiapan-persiapan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. Perubahan struktur organisasi tersebut akan mengakibatkan perubahan nomenklatur jabatan baik jabatan Eselon III, Eselon IV maupun Eselon V.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masalah-masalah yang berhubungan dengan Kepegawaian diatur sebagai berikut :

  1. Pengisian Jabatan :

Pengisian jabatan pasca reorganisasi, pada prinsipnya mengacu kepada pola dan sistem yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengisian jabatan Eselon III dan Eselon IV dilakukan dan diatur oleh Kantor Pusat;
Pengisian jabatan Eselon V dan Pelaksana dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah, yang akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Kantor Pusat;
Penempatan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai PBB akan diatur oleh Kantor Pusat berdasarkan komposisi kebutuhan pegawai.
  1. Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional :

Para pejabat struktural dan pelaksana dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat fungsional pemeriksa pajak atau pejabat penilai PBB.

2.1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

2.1.1 Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional pemeriksa pajak Bagi para pejabat struktural dan pelaksana yang akan mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran I.
2.1.2 Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak up. Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828,(021) 5736092, dan (021) 5736093 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Para pemohon yang memenuhi syarat administratif akan diadakan tes seleksi. Bagi para peserta yang telah lulus tes seleksi dan telah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Pemeriksaan Pajak.
Keterangan mengenai jadwal tes seleksi dan Diklat akan diatur kemudian. Bagi para pegawai yang pernah mengikuti Diklat Pemeriksaan Pajak, hanya akan dilakukan tes seleksi dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) Diklat tersebut sebagai tambahan persyaratan.
2.1.3 Bagi Pegawai yang pernah diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak namun telah dibebaskan dari jabatan fungsional pajak karena kedinasan dan tidak atas permintaan sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk diangkatkembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, sekurang-kurangnya dua tahun sebelum mencapai batas usia pensiun harus direkomendasi oleh Eselon II atasannya dan disetujui oleh Menteri Keuangan, mengacu kepada Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak nomor : SE-61/PJ/1999tanggal 29 Maret. Sedangkan bagi pegawai yang pernah dibebaskan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak karena permintaan sendiri, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 7 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 92/KMK.04/1994 dan nomor 07 tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994 telah kehilangan haknya untuk dapat diangkat kembali. Bagi para pegawai yang masuk dalam kriteria ini tidak perlu mengikuti seleksi dan diklat.
2.1.4 Bagi para pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak akan ditempatkan secara nasional melihat pada kebutuhan masing-masing unit.
2.2 Pejabat Fungsional Penilai PBB

2.2.1 Syarat Pengangkatan Pejabat fungsional Penilai PBB
Bagi para pejabat struktural dan Pelaksana yang akan mengajukan permohonan untuk menjadi pejabat fungsional harus memenuhi syarat-syarat pada lampiran II.
2.2.2 Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak up. Kepala Bagian Kepegawaian melalui faksimili nomor (021) 52963828, (021) 5736092, dan (021) 5736176 sebelum tanggal 1 Desember 2000 dan kelengkapan syarat-syarat dapat dikirim melalui sarana pengiriman dokumen yang tercepat. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan diri menjadi Pejabat Fungsional akan dilakukan tes seleksi. Keterangan mengenai jadwal tes seleksi akan diatur kemudian

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 475/PJ./2000