Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.42/1999

Sehubungan dengan perlakuan perpajakan yang bersifat khusus (lex spesialis) bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang pengenaan pajaknya didasarkan pada ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya sepanjang Kontrak Karya tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 beserta semua aturan pelaksanaannya.

  2. Berdasarkan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, jo. butir 1 dan 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4.3.-03-11-67/MPS-MPO tanggal 25 November 1967 tentang Penentuan Dasar Perhitungan dan Besarnya Pajak Yang Harus Diperhitungkan, Disetorkan dan Dilaporkan Menurut Tata Cara MPS/MPO, dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan dan penggalian ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.

  3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang dikenakan Pajak Perseroan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Perseroan (MPS) dalam tahun berjalan adalah sebesar 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.

Demikian untuk disampaikan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.42/1999