Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.51/1995

Bersama ini disampaikan fotokopi surat kami kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor: S-52/PJ/1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor: S-53/PJ/1995 tanggal 26 September 1995 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu tersebut hanya diberikan kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/ pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 – 95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15 – 95).

Demikian untuk mendapat perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.51/1995