Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1994

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sampai dengan saat ini, sebagian besar laporan yang diterima dari KP.PBB masih menggunakan bentuk lama. Untuk keseragaman laporan agar Saudara menggunakan Sistem, Bentuk dan Jenis yang baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas;
  2. Khususnya Laporan Triwulan I, para KP.PBB dan Kanwil Ditjen Pajak belum menyampaikan KPL.KP.PBB 6.3 dan KPL.KW 6.3 ke Direktorat PBB kecuali : Kanwil I DJP Sumbagut, Kanwil III DJP Sumbagsel, Kanwil VIII DJP Jawa Tengah dan DIY, Kanwil XI DJP Kaltim dan Kalsel, Kanwil XII DJP Ujung Pandang dan Kanwil XV DJP Maluku dan Irian Jaya.
  3. Laporan tersebut agar segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE,MSc

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1994