Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1998

Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3216/PUOD tanggal 14 Juli 1998 hal Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada intinya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut menekankan bahwa dengan dialokasikannya hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah Tk.II, saat ini hasil penerimaan PBB sudah 100% diberikan kepada daerah.

  2. Memperhatikan hal tersebut pada butir 1 di atas, Menteri Dalam Negeri meminta Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II untuk :
  3. Meningkatkan intensifikasi Pemungutan PBB dengan memanfaatkan seoptimum mungkin sebagian dana PBB bagian Pemerintah Pusat yang dikembalikan ke Daerah Tingkat II untuk kegiatan pembaharuan data secara berkelanjutan;

    Meningkatkan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa pajak adalah salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan sarana yang dibutuhkan masyarakat, dengan demikian maka jelas adalah merupakan kewajiban kita semua mensukseskan pemungutan pajak.

  4. Saudara diminta untuk melakukan koordinasi yang diperlukan dengan Pemerintah Daerah Tk II dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1998