Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1999

Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud disusun berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP dengan memperhatikan potensi yang ada dan akibat adanya pemekaran beberapa Dati II baru;

  2. Rincian Pembetulan Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati B/DATI II/Sektor adalah sebagaimana terlampir. Sedangkan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas Tahun Anggaran 1999/2000 untuk Dati II baru hasil pemekaran masih menginduk Dati II lama (sebelum pemekaran);

  3. Dengan adanya pembetulan dimaksud maka Rencana penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil I, III, VII, VIII, XIV, XV DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati B/DATI II/Sektor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1999 perihal Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1999/2000 tanggal 8 Maret 1999 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-515/PJ.6/1998 perihal Pembetulan Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil III DJP tanggal 20 April 1999 dinyatakan tidak berlaku.

  4. Sebagai tindak lanjut Surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan pembetulan tersebut kepada para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara, untuk selanjutnya dikoordinasikan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait untuk diadakan penyesuaian dalam APBD tahun 1999/2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/1999