Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2003

Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB dan BPHTB tidak melakukan perubahan format SPPT dan STTS PBB untuk tahun 2004;
  2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi dan besarnya NJOP PBB agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2004;
  3. Pencetakan SPPT dan SPPS PBB tahun pajak 2004 agar mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari dan selesai bulan Pebruari 2004;
  4. Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2004 kepada wajib pajak agar sudah selesai dilaksanakan bulan Maret 2004;
  5. Tanggal Jatuh Tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2004 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu PBB selama 6 (enam) bulan;
  6. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, di kolom tempat pembayaran pada SPPT agar dituliskan ATM BCA selain Tempat Pembayaran yang ditunjuk.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2003