Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.41/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

  2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  3. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999.

  4. Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud di atas, yang terlanjur membayar Fiskal Luar Negeri sejak tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.41/1999