Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.4/1995

Sehubungan dengan terdapatnya beberapa kesalahan ketik pada SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, maka guna menghindari salah penafsiran serta keraguan atas SE tersebut, dipandang perlu untuk dilakukan perbaikan sebagai berikut :

  1. Pada angka 3 (halaman 1).
    Tertulis : ….. berdasarkan golongan harta sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12,
    seharusnya : …… berdasarkan golongan harta sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 11.
  1. Pada angka 3 huruf d (halaman 3) mengenai tabel Sisa Masa Manfaat.
    1. Kolom ke 1 baris ke 3 tertulis : 7 s/d 13 tahun, seharusnya : 7 s/d 11 tahun.
    2. Kolom ke 1 baris ke 4 tertulis : 15 s/d 17 tahun, seharusnya : lebih dari 13 tahun.
    3. Baris ke 5 dihapus seluruhnya.
      sehingga tabel tersebut menjadi :
    4. Sisa Masa Manfaat Kelompok
      2 s/d 5 tahun
      7 s/d 11 tahun
      lebih dari 13 tahun

      1
      2
      3

  1. Pada angka 4, huruf a (halaman 3).
    Tertulis: Harta berwujud yang masa manfaatnya sama dengan satu tahun adalah :
    seharusnya: Harta berwujud yang sisa masa manfaatnya sudah habis atau sama dengan satu tahun adalah:
  1. Pada angka 5, contoh 1 (halaman 4).
    1. Baris ke 1 tertulis: Apabila Wajib Pajak menjual harta H, seharusnya: Apabila Wajib Pajak menjual harta I
    2. Baris ke 3 tertulis: Harga perolehan harta H, seharusnya: Harga perolehan harta I
  2. Pada angka 9, Contoh 4 (halaman 7).
    Baris ke 1 tertulis: Harga perolehan bangunan tidak permanen tahun 1989,
    seharusnya : Harga perolehan bangunan tidak permanen tahun 1990.
  1. Pada Lampiran I (Daftar Harta Berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum tahun pajak 1995).
    1. Kolom 3 No. 8, tertulis: 1985, seharusnya : 1990.
    2. Kolom 5 :
      – No. 1, tertulis : 4, seharusnya : 10.
      – No. 2, tertulis : 4, seharusnya : 6.
      – No. 4, tertulis : 8, seharusnya : 10.
    3. Pada Keterangan :
      1. Huruf a.
        Tertulis : Nilai sisa buku harta A, B, D dan E yang sudah habis masa manfaatnya ……..,
        seharusnya : Nilai sisa buku harta A, B, D dan E yang sisa masa manfaatnya sudah habis atau sama dengan satu tahun …… .
      2. Huruf e.
        – Baris pertama tertulis : Nilai sisa buku harta H, seharusnya: Nilai sisa buku harta I.
        – Baris terakhir tertulis : kelompok 3 selama 14 (empat belas) tahun, seharusnya: kelompok 3 selama 16 (enam belas) tahun.
  2. Pada Lampiran II (Daftar Harta Berwujud berupa bangunan yang diperoleh sebelum tahun pajak 1995).
    1. Kolom ke 4 baris ke 3, tertulis : tahun perolehan 1989, seharusnya: tahun perolehan 1990.
    2. Kolom ke 11 pada judul, tertulis: Nilai Sisa Buku Pada Awal Tahun Pajak (7-9), seharusnya : Nilai Sisa Buku Pada Awal Tahun Pajak.

Dengan ralat ini, maka kesalahan ketik yang tercantum pada SE tersebut dinyatakan telah diperbaiki.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. ISMAEL MANAF

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.4/1995