Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002 tanggal 18 September 2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002

  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah mulai tanggal 1 Oktober 2002, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah antar cabang, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dan Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah antar cabang, maka atas penyerahan tersebut belum terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    3. Saat terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.
    4. Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.
    5. Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.51/2002