Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.6/1999

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasinya;

  2. Yang dimaksud dengan :
    1. Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per 1 Januari.

    2. Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut :

      No. Biaya Eksploitasi Areal Blok Tebangan Keterangan
      1. Biaya Penanaman Perhutani/-
      2. Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan) Perhutani/-
      3. Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan Hutan Perhutani/HPH
      4. Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja) Perhutani/HPH
      5. Biaya Peralatan dan Pengangkutan Perhutani/HPH

      Keterangan :

      – Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan;
      – Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH;
      – Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan sampai ke Log Ponds atau Log Yards
  3. Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya Tahunan (RKT).

Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.6/1999