Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 4/PJ.03/2008

Agar tercipta kesamaan pemahaman atas penerapan ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 atas penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 (PP 42 Tahun 1995) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 beserta semua peraturan pelaksanaannya, dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luas Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 mengatur bahwa “Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
  2. Dengan ini ditegaskan bahwa pengertian ???Pajak Penghasilan??? sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas adalah termasuk pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian, dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu Bentuk Usaha Tetap memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 42 Tahun 1995 sehingga Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ditanggung oleh Pemerintah, maka atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) yang terutang juga ditanggung oleh Pemerintah.
  3. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, penegasan-penegasan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudaradan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 4/PJ.03/2008