Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 4/PJ/2008

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 meliputi :
    1. saat terutang BPHTB untukputusan hakim diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    2. saat terutang BPHTB untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
  2. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelarasikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k UU BPHTB.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2007 dan mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
  4. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kanwil BPN, PPAT, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 4/PJ/2008