Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.45/1995

Surat Uraian Pemandangan Keberatan hendaklah dibuat dan dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah DJP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 pada butir 4 yaitu “bahwa Kepala KPP harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan dalam batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat Keberatan Wajib Pajak.

  • Pada saat ini Kantor Pusat c.q Direktorat Pajak Penghasilan sering sekali menerima Uraian Pemandangan Keberatan dari KPP yang sudah sangat dekat dengan tanggal jatuh tempo keberatan, sehingga menyulitkan dalam penyelesaiannya.Terlampir kami sampaikan Daftar dari Uraian Pemandangan keberatan yang diterima Kantor Pusat :
    a. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
    b. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
    c. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.
  • Para Kepala Kanwil DJP hendaklah mengingatkan Kepala KPP diwilayahnya agar lebih mempercepat penyelesaian dan pengiriman Uraian Pemandangan keberatan dengan memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran tersebut di atas. Selain dari pada itu secara berkala Kabid PPh turba untuk meneliti hambatan-hambatan dalam penyelesaian keberatan termasuk pembuatan Uraian Pemandangan Keberatan yang harus dikirim baik ke Kantor Pusat maupun ke Kantor Wilayah dan memberi saran-saran pemecahannya.
  • Diharapkan pada masa-masa yang akan datang pengiriman UraianPemandangan Keberatan dapat lebih dipercepat.
  • Apabila dalam masa yang akan datang, KPP masih terlambat mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan ke Kantor Pusat, khususnya, apabila dikirimkan dan diterima Kantor Pusat kurang dari 2 minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP tersebut akan mendapat peringatan dari Sekretaris DJP.
  • Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.45/1995