Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.53/1995

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP pada tanggal 28 dan 29 September 1995, dengan ini diberikan penegasan bahwa sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, formulir Laporan Pemungutan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), diberlakukan sebagai SPT Masa PPN/PPn BM bagi Pemungut PPN. Demikian untuk mendapat perhatian sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.53/1995