Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ./1999

Sehubungan dengan telah diresmikannya Homepage Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 1999 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Alamat Homepage DJP adalah http://www.pajak.go.id.
  1. Menu utama ada 15 item, yaitu: Home, Profil, Sistem dan Produser, Peraturan Perpajakan, Alamat Kantor, Download Formulir, Berita dan Informasi, Perpustakaan, Kotak Saran, FAQ, Berita Terkini, Ilustrasi Perpajakan, Pengumuman, Help, dan Pencarian Data.

  2. Diinstruksikan kepada Saudara untuk memanfaatkan sarana tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskan atau menyampaikan informasi yang menyangkut masalah-masalah yaitu : pengumuman SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pengumuman lelang, tender/penawaran, penerimaan pegawai, jatuh tempo SPPT PBB, Seminar/lokakarya/workshop yang bersifat resmi, atau pengumuman lain yan yang bersifat ekstern.

  3. Untuk memperlancar pelaksanaannya agar mengirimkan hard copy disertai rekaman dimaksud dalam disket dengan program microsoft word kepada Pusat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan

DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ./1999