Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ/2008

Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 426/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan Tahun 2007, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, antara lain mengatur bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :
    1. pemberianNomor Pokok Wajib Pajaksecara jabatan;
    2. penghapusanNomor Pokok Wajib Pajak;
    3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
    11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 426/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mengatur :
    1. uraian tugas dan kegiatan Kepala Seksi Pemeriksaan antara lain menyusun Daftar Nominatif dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan Wajib pajak yang akan diperiksa, membuat usulan pembatalan Daftar Nominatif dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) Wajib Pajak yang akan diperiksa, dan menerbitkan dan menyalurkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemanggilan Pemeriksaan Pajak.
    2. uraian tugas dan kegiatan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan antara lain melaksanakan penerbitan dan penatausahaan Surat Himbauan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyusun Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan, dan membimbing pelaksanaan dan penatausahaan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain dinyatakan bahwa Pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan apabila setelah 14 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk mendaftarkan diri :
    1. Wajib Pajak tidak menanggapi surat pemberitahuan;
    2. surat pemberitahuan kembali pos;
    3. Wajib Pajak menanggapi surat pemberitahuan dengan menyatakan tidak wajib mempunyai NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan;
    4. Wajib Pajak menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan alamatnya berbeda.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan Tahun 2007 dinyatakan bahwa mengingat pemeriksaan untuk tujuan lain pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak atau pegawai selain pejabat fungsional pemeriksa pajak yang memiliki keahlian di bidang pemeriksaan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
  5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal yang terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sebagai berikut :
    1. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyampaikan usulan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan tanggapan calon Wajib Pajak terhadap Surat Himbauan NPWP dan/atau Pengukuhan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
    2. Berdasarkan usulan pemeriksaan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sebagaimana tersebut diatas, Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Proses selanjutnya mengikuti peraturan pemeriksaan.
    3. Sehubungan dengan administrasi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan belum dapat direkam di SIMPP, maka proses penyampaian Daftar Nominatif dan persetujuan dilakukan secara manual.
    4. Susunan Tim Pemeriksa untuk pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan terdiri dari pejabat fungsional pemeriksa pajak atau pegawai selain pejabat fungsional pemeriksa pajak yang memiliki keahlian di bidang pemeriksaan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    5. Kepala Seksi Pemeriksaan berkewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
    6. Penyesuaian peraturan yang mengatur tentang Uraian Jabatan dan Prosedur Operasi Standar (SOP) terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan akan dilakukan kemudian.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji diLingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ/2008