Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.22/1986

Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Oktober 1986 nomor : SE-43/PJ.21/1986 mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Selisih Nilai Tukar sebagai akibat Kebijaksanaan Pemerintah di Bidang Moneter pada tanggal 12 September 1986 (pada butir 4), maka kenaikan nilai tukar deposito dalam mata uang asing pada Bank-bank milik orang pribadi di luar usaha atau pekerjaan bebasnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPh atas kenaikan nilai deposito tersebut hanya berlaku, apabila deposito tersebut ditempatkan pada Bank-bank di Indonesia, baik Bank Asing maupun Bank Nasional.
Apabila deposito ditempatkan di luar negeri, maka atas kenaikan nilai deposito tersebut terhutang PPh.

  • Selanjutnya pada butir 2 b dari surat edaran tersebut diatas telah ditegaskan, bahwa selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru hutang yang masih harus dibayarkan dibukukan sebagai kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang tersebut. Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan terhadap hutang dalam mata uang asing, maka selisih nilai tukar kontrak swap yang telah jatuh tempo (telah direalisasikan) merupakan keuntungan yang dikenakan PPh.

  • Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.22/1986