Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/1994

Sehubungan dengan rancang bangun sistem yang telah dikembangkan dalam SISMIOP, dan untuk memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk kepentingan lain dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diadakan pengaturan kembali penentuan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor pengenaan PBB, yaitu sektor Pedesaan atau Perkotaan saja.
  2. Daerah yang termasuk dalam sektor Perkotaan adalah :
    1. Seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibukota propinsi, kotamadya/kotamadya administratif, kota administratif.
    2. Seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibukota kabupaten yang bukan berstatus kota administratif.
    3. Desa/kelurahan ibukota kecamatan.
    4. Desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a s/d c, tetapi yang telah mempunyai sarana dan prasarana kota. Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana kota adalah sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan, sosial, ekonomi dan perdagangan seperti jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar dan rekreasi (misalnya desa-desa sepanjang koridor Bogor-Cianjur, kawasan industri daerah terpencil seperti PT. Inco, PT. Free Port).
  3. Daerah yang termasuk dalam sektor Pedesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk sebagai-mana dimaksud pada angka 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/1994