Dengan ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
-
Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis “…cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)…”
Seharusnya “…cetakan berbentuk segi delapan (otagonal)…” -
Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis “…cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)…”
Seharusnya “…cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)…”
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375