Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1995

Sehubungan dengan telah diubahnya sistem pembagian hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.6/1995 tanggal 13 Juni 1995 tentang Penyampaian copy salinan KEPMEN Nomor : 207/KMK.04/1995 dan SKB Dirjen Anggaran – Dirjen Pajak nomor KEP-19/A/44/0595, maka dengan ini diminta perhatian Saudara tentang hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada para KP.PBB diminta untuk membuat prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996 (April 1995 s/d Maret 1996) per Dati II per sektor yang hasilnya sudah dapat diterima di Kantor Pusat Dirjen Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 Januari 1996. Prognosa yang disusun harus dilengkapi dengan data realisasi penerimaan PBB s/d bulan Desember 1995 beserta penjelasannya.
    Prognosa tersebut selain akan dipergunakan sebagai bahan dalam menetapkan alokasi definitip pembagian hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat kepada Daerah Tk. II, untuk mengetahui pula sampai sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan KP.PBB dalam mengamankan rencana penerimaan PBB tahun 1995/1996.

  2. Disamping prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996, para KP.PBB diminta untuk mengirimkan pula :
    1. Laporan realisasi penerimaan PBB bulan Januari 1996 per Dati II persektor.
      Data tersebut sudah dapat diterima di Direktorat PBB paling lambat tanggal 7 Februari 1996.
    2. Data tentang besarnya bagi hasil penerimaan PBB yang dianggarkan dalam APBD Tahun 1995/1996 masing-masing Daerah Tk. II.
      Data tersebut sudah dapat diterima di Direktorat PBB paling lambat tanggal 17 November 1995 yang disusun dalam daftar sebagaimana contoh terlampir.
  3. Karena prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996 tersebut akan menentukan besar kecilnya alokasi definitif pembagian hasil penerimaan PBB bagi Pemerintah Pusat kepada Dati II, maka dalam menyusun prognosa realisasi penerimaan dimaksud supaya Kanwil DJP/KP.PBB melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemda bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1995