Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 534/PJ./2000

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pelaksanaan reorganisasi Ditjen Pajak, terutama yang menyangkut jadwal waktu pelaksanaannya sebagaimana ditentukan dalam Surat-Edaran Seri Reorg 1, maka dengan ini perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

  1. Berkenaan dengan volume kesibukan pada Kantor Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang sangat padat sehingga waktu yang tersedia untuk membahas organisasi Departemen Keuanganpun sangat terbatas, maka rencana dan segala upaya yang telah dicurahkan untuk mengupayakan agar Keputusan Presiden/Keputusan Menteri Keuangan mengenai organisasi beserta tugas dan fungsi Departemen Keuangan dapat diterbitkan paling lambat pada bulan Desember 2000 ternyata tidak dapat tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut, maka rencana untuk melaksanakan reorganisasi sejak tanggal 1 Januari 2001 perlu diadakan penundaan paling lambat 1 Juni 2001.

  2. Perlu diinformasikan adanya perkembangan kebijakan baru mengenai jenjang jabatan struktural PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 di mana jenjang jabatan struktural Eselon V telah ditiadakan terhitung mulai tanggal ditetapkan. Dengan demikian secara resmi dalam organisasi baru Ditjen Pajak yang akan datang sudah tidak dikenal lagi jenjang jabatan struktural eselon V.

  3. Pada prinsipnya upaya/kegiatan persiapan pelaksanaan organisasi sebagaimana diatur dalam Surat-surat Edaran Seri Reog 1 sampai dengan 5 masih tetap dijalankan dengan tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan dan operasional sehari-hari.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 534/PJ./2000