Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ/2008

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tanggal 02 September 2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, dan dalam rangka persiapan cetak massal SPPT, STTS dan DHKP PBB tahun 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Format formulir SPPT mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008.
  2. Latar belakang perubahan format SPPT dimaksud adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.
  3. Layout formulir SPPT harus sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008.
  4. Format formulir STTS dan DHKP tidak mengalami perubahan.
  5. Spesifikasi teknis untuk formulir SPPT, STTS, dan DHKP adalah sebagai berikut :
    No KRITERIA SPPT double SPPT Engkel STTS DHKP
    1. Ukuran (px1) 1 set 14,9″ x 14,9″ 8″ x 14,9″ 14,9″ x 12″ 14,9″ x 11″
    2. Jumlah ply/lembar dalam 1 set 4 lembar SPPT 2lembar SPPT 3lembar STTS 4 ply DHKP
    3. Berat Kertas 1 lembar/set/ply 80 gram 80 gram 80 gram 50 gram
    4. Nomor Seri Tercetak berurutan di depan Tercetak berurutan di depan Tercetak berurutan di belakang
    5. Desain Standar SPPT Standar SPPT Standar STTS Polos berlogo
    6. Jenis Kertas HVS HVS HVS HVS
    7. Garis terluar frame desain Atas = 31 mm
    Bawah = 5 mm
    Kiri = 19 mm
    Kanan = 19 mm
    Atas = 31 mm
    Bawah = 5 mm
    Kiri = 19 mm
    Kanan = 19 mm
    Atas = 31 mm
    Bawah = 5 mm
    Kiri = 19 mm
    Kanan = 19 mm
    8. Lubang CF terluar a/b/k/k = 4 mm a/b/k/k = 4 mm a/b/k/k = 4 mm a/b/k/k = 4 mm
    9. Jumlah lubang CF/set 30 buah/set 30 buah/set 30 buah/set 30 buah/set
    10. Diameter lubang CF 4 mm 4 mm 4 mm 4 mm
  6. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, kolom tempat pembayaran pada formulir SPPT selain dicantumkan nama TP Manual juga dicantumkan nama-nama TP-PBB Elektronik yaitu :
    1. ATM / Klik BCA,
    2. ATM / Internet Banking Mandiri,
    3. ATM BII,
    4. Teller BNP,
    5. ATM / Teller Bank Bukopin,
    6. ATM / teller Bank Bumiputera,
    7. ATM / Teller / PhonePlus / Internet Banking BNI,
    8. ATM / Teller Bank Jatim khusus untuk objek Pajak diwilayah Propinsi Jawa Timur,
    9. ATM / Teller Bank DKI khusus untuk objek Pajak diwilayah Propinsi DKI Jakarta.
  7. Untuk mendukung program Ekstensifikasi dan program Link and Match NPWP dan NOP, maka KPPBB/KPP Pratama agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT.
  8. Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2009.
  9. Pencetakan SPPT, STTS dan DHKP PBB tahun pajak 2009 agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Pebruari 2009.
  10. Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2009 agar sudah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2009.
  11. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2009 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
  12. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan cetak massal dan implementasi perubahan terkait formulir SPPT tersebut di atas, akan segera dikirim program yang diperlukan.
  13. Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2009.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakansebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji diLingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Bagian Perlengkapan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ/2008