Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.41/1999

Bersama ini disampaikan 3 (tiga) set Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999 tanggal 23 Juli 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya, KEP-268/PJ/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya dan KEP-283/PJ/1999 tanggal 25 Oktober 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak mengalami perubahan formulir, hanya terdapat suplemen untuk penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan berkenaan dengan adanya perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1999.

  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditambah dengan lampiran III tentang Penghasilan Yang Telah Dikenakan Pajak Bersifat Final, Dikenakan Pajak Tersendiri dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat penambahan penjelasan Lampiran III dan perubahan angka pada contoh penghitungan berkenaan adanya perubahan PTKP, Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun.

  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang berlaku umum (formulir 1771) tidak mengalami perubahan, namun bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat ditetapkan bentuk SPT Khusus (Formulir 1771/$). Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disamping ditambah dengan petunjuk bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat juga mengalami perubahan berkenaan dengan perbaikan (ralat) pada Buku Petunjuk lama yang sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah.

  4. Kepada Saudara juga disampaikan Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang hendaknya Saudara kirimkan kepada para Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi bersama-sama dengan blanko SPT Tahunan dalam satu paket. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak ini wajib diisi oleh semua Wajib Pajak dan dikembalikan bersama-sama dengan SPT Tahunan (disatukan), untuk dipergunakan sebagai bahan pembanding dengan data Wajib Pajak pada Master File. Apabila ada perbedaan, agar dipergunakan sebagai bahan Updating Master File Wajib Pajak yang bersangkutan.

  5. Dengan demikian, paket SPT Tahunan yang akan disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak terdiri dari :
    1. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak;
    2. Blanko SPT Tahunan PPh yang bersangkutan;
    3. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan;
    4. Lembar Perhatian;
    5. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak;
    6. Formulir Surat Setoran Pajak.
  6. Untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunannya, maka paket SPT Tahunan tersebut pada butir 5 agar telah dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2000.

  7. Bagi para Kepala KPP/Kapenpa yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut keputusan ini, agar menyampaikan dan mengkoordinasikannya melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.41/1999