Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1998

Sehubungan masih ditemui masih adanya tanggapan/tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan penilaian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF) ternyata belum memenuhi kriteria penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi APF, maka dengan ini diharapkan hal-hal sebagai berikut :

1.

Pada saat pelaksanaan pemeriksaan hendaknya pejabat/petugas yang bertanggung jawab selalu mengadakan komunikasi dengan pihak pemeriksa, sehingga setiap temuan pemeriksaan betul-betul dapat dimengerti dan dipahami dimana letak kesalahan/kekeliruannya

2.

Terhadap temuan pemeriksaan yang pada saat pemeriksaan dapat ditindak lanjuti agar ditindak lanjuti dengan segera tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai.

3.

Pada waktu dilaksanakan pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa supaya setiap butir temuan pemeriksaan ditelaah dengan cermat dan teliti. Apabila temuan pemeriksaan telah dilanjuti sebagaimana butir 2 supaya diusulkan tidak dimasukkan dalam LHP dan temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti agar dilakukan pembahasan sehingga isi temuan dan rekomendasi dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas untuk memudahkan penyusunan bahan tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut.

4.

setelah selesai pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa KPPBB segera menyusun bahan tanggapan dan menindaklanjuti saran dari pemeriksa sebagaimana terutang dalam rekomendasi. Dalam menyusun bahan tanggapan tersebut supaya berpodoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-175/PJ/1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan pengaduan masyarakat.

5.

Temuan pemeriksaan yang karena satu dan lain hal tidak dapat dapat ditindaklanjuti supaya dibuat catatan/alasan secara terinci disertai dengan bukti pendukung.

6.

Temuan pemeriksaan yang tindaklanjutnya memerlukan petunjuk/keterangan dari pejabat yang berwenang agar segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk dimintakan petunjuk/keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Dalam menyusun bahan tanggapan/tindak lanjut disamping memperhatikan dan memahami isi/maksud rekomendasi juga harus diperhatikan kode temuan itu sendiri, hal ini penting mengingat kode temuan tersebut sangat menentukan dalam penilaian tanggapan dan tindak lanjut oleh aparat pengawas fungsional.

Adapun kode temuan yang ditemukan didalam LHP, serta pelaksanaan tindak lanjutnya, sebagai berikut :

1.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0100, yaitu kasus yang merugikan negara :

a.

0110 Ketekoran Kas

b.

0120 Uang/Barang Negara/Badan Usaha diambil untuk kepentingan pribadi;

c.

0130 Pengeluaran fiktif

d.

0140 harga pengadaan/pelaksanaan pekerjaan lebih tinggi dari yang semestinya sehingga perlu ada pengembalian uang;

e.

0150 Tindakan lain pegawai yang menimbulkan kerugian negara.

f.

0160 kelalaian pegawai yang menimbulkan kerugian negara.

Tanggapan tindaklanjut yang dilakukan adalah sampai dengan pelunasan /penyetoran ke Kas Negara disertai bukti setor.

2.

Temuan pemeriksaan dengan Kode temuan 0200, yaitu kewajiban penyetoran kepada negara:

a.

0210 Kewajiban penyetoran pajak;

b.

0211 Pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.

c.

0212 Pajak-pajak yang masih harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.

d.

0213 Tunggakan angsuran pajak yang masih harus disetorkan ke kas negara

e.

0220 Denda atas keterlambatan pekerjaan/pengadaan barang;

f.

0221 Jumlah denda telah diterapkan tetapi belum disetorkan kekas negara;

g.

0222 Jumlah denda yang masih harus ditetapkan tetapi belum disetorkan ke kas negara;

h.

0230 tuntutan ganti rugi kepada pegawai atau pihak ketiga yang masih harus diselesaikan pembayarannya;

i.

0240 sisa beban sementera pada akhir tahun anggaran yang tidak dipergunakan lagi dan masih harus disetorkan ke kas negara.

j.

0250 kewajiban penyetoran bukan pajak berupa tunggakan penyetoran penerimaan bukan pajak/pungutan penerimaan lainnya yang menjadi hak negara/Daerah;

k.

0260 kewajiban penyusunan lainnya seperti hasil penjualan barang-barang sewa alat-alat besar, sewa rumah dinas dsb yang masih harus disetorkan kepada Negara/daerah.

Tanggapan tindak lanjut yang dilakukan adalah melaksanakan penagihan sampai dengan lunas disertai dengan bukti pelunasan.

3.

Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 0300, yaitu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a.

0310 Bidang teknis tertentu;

b.

0320 Bidang kepegawaian;

c.

0330 Bidang perlengkapan;

d.

0340 Pengelolaan Badan Usaha (BUMN/BUMD);

e.

0350 Lainnya.

4.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0400, yaitu Pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi organisasi yang bersangkutan.

a.

0410 Ketentuan-ketentuan Intern organisasi objek yang diperiksa;

b.

0420 ketentuan khusus berlaku bagi organisasi yang bersangkutan;

5.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0500, yaitu Penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan anggaran.

a.

0510 Penyimpangan dari Keppres Pedoman pelaksanaan APBN/APBD;

b.

0520 Penyimpangan dari pedoman pelaksanaan anggaran lainnya.

6.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0600, yaitu Hambatan terhadap kelancaran proyek:

a.

0610 Pelaksanaan pekerjaan Proyek menyimpang dari jadual.

b.

0620 selesainya proyek menyimpang dari jadual.

7.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0700, yaitu hambatan terhadap kelancaran tugas
pokok :

a.

0710 Penyimpangan dari jadual waktu selesainya tugas pokok;

b.

0720 Tidak diselenggarakannya atau tidak diselenggarakan sesuatu baik satu atau lebih tugas dan fungsi satuan kerja;

8.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0800, yaitu kelemahan administrasi (kelemahan tatausaha/akuntansi)

a

0810 kelemahan administrasi keuangan;

b

0811 kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;

c

0812 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan atau pelaksanaan PAI;

d

0813 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;

e

0814 Pelaporan tidak ada, tidak sesuai standar, tidak dilaksanakan atau

f

0815 Penyimpanan dokumen keuangan menyulitkan pencarian kembali;

g

0820 Kelemahan administrasi non keuangan;

h

0821 Kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;

i

0822 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan;

j

0823 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;

k

0824 Pelaporan tidak dilaksanakan, tidak ada atau mengalami kelambatan;

l

0825 Penyimpanan dokumen non keuangan menyulitkan pencarian kembali.

9.

Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0900, yaitu Ketidaklancaran pelayanan kepada masyarakat.

a.

0910 ketidak lancaran dalam menerbitkan perijinan kepada masyarakat/instansi yang berwenang pada Departemen/pemda seperti izin Usaha Izin pemakaian tempat Izin menggunakan peralatan, Izin mengolah atau menguasai kekayaan alam izin Praktek dsb.

b.

0920 Ketidak lancaran aparatur pemerintah BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan sebagai tugas pokoknya kepada masyarakat.

10.

Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 1000, yaitu Temuan Pemeriksaan lainnya

a.

1010 Hambatan kelancaran Program Pembangunan;

b.

1020 Pelaksanaan Tugas belum efisien;

c.

1030 Pelaksanaan Pengadaan sumberdaya belum hemat;

d.

1040 Pencapaian tujuan belum efektif;

e.

1050 Produktifitas masih rendah;

f.

1060 Temuan lainnya belum ada kelompok).

Untuk butir 3 s.d 10 tanggapan/tindaklanjut yang dilakukan adalah sesuai dengan rekomendasi/saran Aparat Pengawas Fungsional (APF) berupa langkah-langkah perbaikan sistem Implementasi di lapangan

Dalam menilai tanggapan/tindak lanjut SHP/LHP dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan dari objek pemeriksaan (obrik), terdapat beberapa kriteria penilaian dari aparat pengawas Fungsional, antara lain :

1.

telah ditindaklanjuti tuntas (TPL) , tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP sudah sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF.

2.

Tindak lanjut masih dalam proses (TPD II) tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP masih kurang sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF, masih menunggu tanggapan/bukti pendukung tambahan (misalnya bukti pelunasan PBB/STTS).

3.

Belum ada tindak lanjut sama sekali (TPD I), kelalaian atau keterlambatan dalam menanggapi menindaklanjuti temuan pemeriksaan, tanggapan/tindak lanjut tidak segera disampaikan pada waktunya.

4.

Tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD), karena sesuatu dan lain hal sehingga Temuan Pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dapat disebabkan terjadi kelemahan temuan, tanggapan harus disertai alasan-alasan serta bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya di satu sisi, di sisi lain pada saat closing conference pejabat dari objek pemeriksaan telah menyetujui adanya temuan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Temuan Pemeriksaan berawal dari adanya ketidak sesuaian antara aturan yang berlaku dengan pelaksanaannya dilapangan (lihat diagram Proses Pelaksanaan Tindak Lanjuti terlampir), oleh karena itu selain menyusun tanggapan/menindaklanjuti SHP/LHP sesuai dengan rekomendasi juga harus dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyebab timbulnya Temuan Pemeriksaan antara lain sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1998 Tanggal 20 Juli 1998 perihal Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Direktorat Departemen Keuangan RI.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1998