Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 548/PJ./2000

Bersama ini disampaikan 1 (satu) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan Dan Restrukturisasi Utang Usaha.

Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Dengan disampaikannya Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-542/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 agar dianggap tidak pernah diterima karena terdapat kekeliruan ketik beberapa kata dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 548/PJ./2000