Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.53/2002

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah termasuk dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut di atas adalah:
    1. Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.
    2. Apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah tersebut juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain adalah pemberian Izin Mendirikan bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merk, pemberian Hak Cipta, pemberian Visa, dan pemberian Paspor.
    4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah tersebut pada huruf c merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.53/2002