Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/1994

Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK).

Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Mencetak DHR objek rinci per blok.
  2. Mengkonfirmasikan Nomor Penduduk atas nama WP yang telah terdaftar pada DHR tersebut kepada Kepala desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan menggunakan peta blok (bagi yang basis datanya telah dibentuk sesuai dengan pola SISMIOP).
  3. Merekam Nomor Penduduk yang telah dikonfirmasikan tersebut di atas pada komputer.

Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal mungkin dapat diisi.

Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/1994