Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/1999

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 11 Agustus 1998, Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma III untuk jabatan Asisten Penilai PBB dan pangkat minimum Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
  2. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana/Diploma IV untuk jabatan Penilai PBB dan pangkat minimum Penata Muda (III/a);
  3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus di bidang pendataan dan atau penilaian;
  4. Mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya;
  8. Masa kepangkatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun sebelum naik pangkat;
  9. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan diri menjadi pejabat fungsional akan diseleksi secara administrasi dan keahlian di bidang penilaian serta Test Potensi Akademik.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut diatas, maka persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1997 tanggal 3 September 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terhadap permohonan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diusulkan menjadi Pejabat Fungsional Penilai PBB, apabila tidak memenuhi kriteria diatas, permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

Demikian untuk dipedomani.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/1999