Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ.6/1999

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti : waktu transaksi, jenis transaksi, fisik, lokasi dan aksesbilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya;

  2. Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir;

  3. Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ.6/1999