Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.42/1999

Sehubungan dengan adanya pemberian hadiah saham cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa bonus dan gratifikasi.

  2. Pemberian hadiah saham cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya adalah sama dengan bonus atau gratifikasi yang merupakan penghasilan yang sifatnya tidak tetap/tidak teratur dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah saham bagi pegawai adalah mengacu pada ketentuan butir 2 huruf d dan butir 4.3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.33/98 tanggal 16 Maret 1998 tentang perlakuan perpajakan atas hadiah dan penghargaan, yaitu dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

  4. Jumlah penghasilan bruto hadiah saham sebagai dasar penghitungan PPh-nya adalah harga atau nilai pasarnya (dalam hal diperdagangkan di bursa), atau nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa).

  5. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pemberian hadiah saham dikenakan pada saat keputusan pemberian hadiah tersebut disepakati.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.42/1999