Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/1998

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan
    Objek pajak berupa perairan yang dimanfaatkan untuk Usaha perikanan laut ditentukan berdasarkan pendekatan pendapatan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, sedangkan untuk objek pajak berupa perairan untuk objek khusus PLTA karena sifatnya, maka perlu lebih hati-hati karena bisa menimbulkan keracunan dengan objek lain sejenis.

  2. Sektor Pertambangan
    Areal Produktif Pertambangan Tambang galian C, NJOP-nya ditentukan berdasarkan angka kapitalisasi tertentu sesuai dengan lamanya waktu penambangan untuk masing-masing jenis tambang dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun.

Seterima Surat Edaran ini, untuk mendapatkan pemahaman yang sama, harap segera melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terutama yang terkait dan kepada wajib pajak.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.

A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/1998